Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)
memailitkan perusahaan maskapai penerbangan swasta nasional Batavia Air.
Pailit iini dijatuhkan setelah utang yang jatuh tempo tidak kunjung
dibayar.
"Alasan pailit yaitu adanya utang terbukti. Utang itu
telah jatuh tempo dan dapat ditagih dan tidak dibayar oleh PT Metro
Batavia dan terbukti adanya kreditur lain dalam perkara itu," kata Humas
PN Jakpus, Bagus Irawan, kepada wartawan di gedung PN Jakpus, Jalan
Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2013).
Bagus menjelaskan, putusan pailit ini sesuai ketentuan pasal 2 ayat 11 UU Kepailitan.
"Jatuh tempo utang pada 13 Desember 2012 sebesar US$ 4.688.004,07," jelas Bagus.
"Bukankah penggugat telah mencabut gugatan pailit?" tanya wartawan.
"Iya,
tapi kan pihak Batavia menolak. Saya pribadi mungkin dia sudah
menghitung secara finance, jumlah modal, utang dan sudah kolaps dan
tidak mungkin (untuk tidak pailit). Saya sempat lihat kantor Batavia
yang sempat pindah-pindah, mungkin itu kali," jawab Bagus.
Seperti
diketahui, Batavia terlilit dalam perjanjian sewa pesawat yang dibuat
pada Desember 2009 dan berlaku hingga Desember 2015. Namun pada Desember
2012, Batavia Air belum juga membayar sewa dari tahun pertama.
Gugatan
pailit International Lease Finance Corporation (ILFC) itu terjadi
setelah Batavia Air batal diakuisisi maskapai penerbangan asal Malaysia,
AirAsia.
ILFC mengajukan permohonan pailit terkait dengan
pesawat Airbus A330 yang dioperasikan maskapai swasta nasional tersebut
untuk angkutan haji yang disiapkannya. Namun, Batavia tidak mendapatkan
tender pengangkutan haji sehingga pesawat tidak maksimal dioperasikan.
Selain
ILFC, Batavia Air juga dilaporkan memiliki tagihan kepada Sierra
Leasing Limited yang juga berasal dari perjanjian sewa pesawat. Akibat
tak membayar utang ini, Batavia pun dipailitkan.
(asp/nrl)
sumber : news.detik.com
Alamat Kantor
|
Kantor Pusat :
Jl. Demang Lebar Daun lrg. Mesuji blok F12 no.642/3338 kelurahan Lorok Pakjo, 30137 Palembang Sumatera Selatan, Indonesia
Kantor Cabang :
|



0 komentar