Tahap awal hanya untuk penerbangan domestik, selanjutnya untuk jalur internasional
JAKARTA - Setelah di tunda selama tiga kali, wacana di gabungnya passenger service charge (PSC) atau airport tax dengan tiket pesawat PT Garuda Indonesia Airlines Tbk akhirnya resmi berlaku pada Kamis (4/10). digabungnya PSC ini pada mula diberlakukan pada 28 September, tapi ditunda pada 1 Oktober dan kemudian ditunda lagi pada 4 Oktober 2012.
"Penundaan tersebut adalah masa transisi bagi pelanggan yang sudah melakukan pembelian tiket sebelum tanggal 4 Oktober 2012. Oleh sebab demikian, mereka tetap diharuskan melakukan pembayaran pajak bandara secara langsung," ujar Corporate Secretary PT Angkasa Pura II, Trisno Haryadi. Jadi, kata dia, penyatuan ini berlaku bagi penumpang yang telah membeli tiket pesawat per 4 Oktober 2012.
Trisno mengungkapkan kebijakan ini berlaku bagi penerbangan domestik. Namun, Angkasa Pura, menurutnya, tetap berupaya supaya penyatuan tiket pesawat ini berlaku untuk penerbangan internasional juga. Penyatuan pajak bandara ini adalah kerja sama antara PT Angkasa Pura I dan II beserta PT Garuda Indonesia Airlines. Menurut Trisno, untuk maskapai lain silahkan memberlakukan cara demikian dengan syarat sebelumnya yakni membangun sistem manajemennya terlebih dahulu.
Vice President Corporate Communications Garuda Indonesia, Pujobroto, mengungkapkan dengan ditetapkannya penyatuan pajak bandara ini, maka para penumpang tidak perlu antrian lagi demi hanya membayar airport tax. Pujobroto menghimbau agar penumpang tetap membawa print out tiket pesawat untuk memudahkan proses check-in.
Humas PT Angkasa Pura (AP) I, Saryo ketika dikonfirmasi sehubungan dengan proses penyatuan airport tax bagi para penumpang di maskapai Garuda Indonesia, Jumat (5/10) mengatakan bahwa penyatuan itu agar dapat memberikan kemudahan kepada penumpang supaya tidak terkendala dengan penggunaan sistem penggabungan tiket penerbangan tersebut. Sebab, langkah awal kebijakan tersebut hanya diberlakukan kepada pelanggan maskapai GI untuk rute domestik. “Karena untuk yang rute internasional, masih menanti persetujuan dan kesepakatan dengan pihak IATA (International Air Transport Association, red),” .
DIa juga menyampaikan, cost yang wajib dibayarkan sudah termasuk airport tax untuk rute domestik dengan Nilai yang telah ditentukan. Menurutnya, nilai itu akan diberlakukan secara serentak di seluruh terminal kedatangan maupun keberangkatan domestik. “Biaya tiketnya tetap dan tidak ada yang berubah. Kan hanya Rp 40 ribu,” ungkap dia.
Disamping itu, Sales Executive Garuda Indonesia Surabaya, Anthony Zulkarnaen menyatakan, sistem ini tidak mengubah apapun. “Yang diubah hanyalah penumpang tidak lagi melakukan pembayaran di loket,” .
Dilain tempat , Ketua Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) daerah Jatim, Ariffudinsyah menyatakan sikap menyambut baik sistem penyatuan airport tax dengan tiket pesawat. Ia hanyalah berharap, pihak pemerintah haruslah lebih lagi memperjelas ketetapan penggabungan tiket pesawat tersebut. “Silakandi buat aturan apapun, yang terpenting bagi kami nilai tersebut tidak berubah. Itu sudah menjadi kebijakan pemerintah. Tentunya Kami akan ikuti,” tukas Arif.
Dia mengaku, ASITA justru merasa diuntungkan dengan mekanisme baru tersebut.
Dilain pihak, pengamat penerbangan, Prof Dr K Martono menegaskan, diberlakukannya penyatuan harga tiket pesawat dan airport tax bisa dilakukan penghematan yang besar. “Yang pasti adalah menghemat pemakaian kertas,” ujarnya.
Menurut dosen tetap di Universitas Taruma Negara Bandung itu, penghematan kertas tersebut nilainya bisa mencapai miliaran rupiah. “Jadi memang lebih efisien bila tiket dan airport tax digabung,” tukasnya.
Selain itu pula dapat memperkecil penggunaan Sumber Daya Manusia (SDM). “Jadi tentunya lebih efisien dan teratur bila keduanya disatukan menjadi satu,” paparnya.
Namun penyatuan tersebut bukannya tanpa kekurangan. masalahnya dapat saja ada kemungkinan perusahaan penerbangan mangkir atau terlambat dalam menyetorkan airport tax ke Angkasa Pura. “Jadi perusahaan dapat saja sungkan menyerahkan atau terlambat menyetor airporttax ke pihak Angkasa Pura. Dan jika hal itu terjadi maka Angkasa Pura dapat mengalami kerugian besar,” katanya.
Untuk mengatasi celah minus tersebut, Martono berharap, sebelum kebijakan itu diberlakukan, maka sangat penting diadakan kesepakatan antara maskapai dengan pihak Angkasa Pura. “Jadi kedua belah pihak sama-sama merasa aman dalam menjalankan regulasi itu,” .
Dan untuk memacu maskapai penerbangan agar membayar airport tax tepat waktu, Angkasa Pura juga harus memberikan reward kepada maskapai penerbangan itu. “Jadi jika ada perusahaan penerbangan yang membayar tepat waktu, maka Angkasa Pura dapat memberikan kompensasi sesuai kesepakatan bersama,”.
Sumber : Surabayapost
JAKARTA - Setelah di tunda selama tiga kali, wacana di gabungnya passenger service charge (PSC) atau airport tax dengan tiket pesawat PT Garuda Indonesia Airlines Tbk akhirnya resmi berlaku pada Kamis (4/10). digabungnya PSC ini pada mula diberlakukan pada 28 September, tapi ditunda pada 1 Oktober dan kemudian ditunda lagi pada 4 Oktober 2012.
"Penundaan tersebut adalah masa transisi bagi pelanggan yang sudah melakukan pembelian tiket sebelum tanggal 4 Oktober 2012. Oleh sebab demikian, mereka tetap diharuskan melakukan pembayaran pajak bandara secara langsung," ujar Corporate Secretary PT Angkasa Pura II, Trisno Haryadi. Jadi, kata dia, penyatuan ini berlaku bagi penumpang yang telah membeli tiket pesawat per 4 Oktober 2012.
Trisno mengungkapkan kebijakan ini berlaku bagi penerbangan domestik. Namun, Angkasa Pura, menurutnya, tetap berupaya supaya penyatuan tiket pesawat ini berlaku untuk penerbangan internasional juga. Penyatuan pajak bandara ini adalah kerja sama antara PT Angkasa Pura I dan II beserta PT Garuda Indonesia Airlines. Menurut Trisno, untuk maskapai lain silahkan memberlakukan cara demikian dengan syarat sebelumnya yakni membangun sistem manajemennya terlebih dahulu.
Vice President Corporate Communications Garuda Indonesia, Pujobroto, mengungkapkan dengan ditetapkannya penyatuan pajak bandara ini, maka para penumpang tidak perlu antrian lagi demi hanya membayar airport tax. Pujobroto menghimbau agar penumpang tetap membawa print out tiket pesawat untuk memudahkan proses check-in.
Humas PT Angkasa Pura (AP) I, Saryo ketika dikonfirmasi sehubungan dengan proses penyatuan airport tax bagi para penumpang di maskapai Garuda Indonesia, Jumat (5/10) mengatakan bahwa penyatuan itu agar dapat memberikan kemudahan kepada penumpang supaya tidak terkendala dengan penggunaan sistem penggabungan tiket penerbangan tersebut. Sebab, langkah awal kebijakan tersebut hanya diberlakukan kepada pelanggan maskapai GI untuk rute domestik. “Karena untuk yang rute internasional, masih menanti persetujuan dan kesepakatan dengan pihak IATA (International Air Transport Association, red),” .
DIa juga menyampaikan, cost yang wajib dibayarkan sudah termasuk airport tax untuk rute domestik dengan Nilai yang telah ditentukan. Menurutnya, nilai itu akan diberlakukan secara serentak di seluruh terminal kedatangan maupun keberangkatan domestik. “Biaya tiketnya tetap dan tidak ada yang berubah. Kan hanya Rp 40 ribu,” ungkap dia.
Disamping itu, Sales Executive Garuda Indonesia Surabaya, Anthony Zulkarnaen menyatakan, sistem ini tidak mengubah apapun. “Yang diubah hanyalah penumpang tidak lagi melakukan pembayaran di loket,” .
Dilain tempat , Ketua Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA) daerah Jatim, Ariffudinsyah menyatakan sikap menyambut baik sistem penyatuan airport tax dengan tiket pesawat. Ia hanyalah berharap, pihak pemerintah haruslah lebih lagi memperjelas ketetapan penggabungan tiket pesawat tersebut. “Silakandi buat aturan apapun, yang terpenting bagi kami nilai tersebut tidak berubah. Itu sudah menjadi kebijakan pemerintah. Tentunya Kami akan ikuti,” tukas Arif.
Dia mengaku, ASITA justru merasa diuntungkan dengan mekanisme baru tersebut.
Dilain pihak, pengamat penerbangan, Prof Dr K Martono menegaskan, diberlakukannya penyatuan harga tiket pesawat dan airport tax bisa dilakukan penghematan yang besar. “Yang pasti adalah menghemat pemakaian kertas,” ujarnya.
Menurut dosen tetap di Universitas Taruma Negara Bandung itu, penghematan kertas tersebut nilainya bisa mencapai miliaran rupiah. “Jadi memang lebih efisien bila tiket dan airport tax digabung,” tukasnya.
Selain itu pula dapat memperkecil penggunaan Sumber Daya Manusia (SDM). “Jadi tentunya lebih efisien dan teratur bila keduanya disatukan menjadi satu,” paparnya.
Namun penyatuan tersebut bukannya tanpa kekurangan. masalahnya dapat saja ada kemungkinan perusahaan penerbangan mangkir atau terlambat dalam menyetorkan airport tax ke Angkasa Pura. “Jadi perusahaan dapat saja sungkan menyerahkan atau terlambat menyetor airporttax ke pihak Angkasa Pura. Dan jika hal itu terjadi maka Angkasa Pura dapat mengalami kerugian besar,” katanya.
Untuk mengatasi celah minus tersebut, Martono berharap, sebelum kebijakan itu diberlakukan, maka sangat penting diadakan kesepakatan antara maskapai dengan pihak Angkasa Pura. “Jadi kedua belah pihak sama-sama merasa aman dalam menjalankan regulasi itu,” .
Dan untuk memacu maskapai penerbangan agar membayar airport tax tepat waktu, Angkasa Pura juga harus memberikan reward kepada maskapai penerbangan itu. “Jadi jika ada perusahaan penerbangan yang membayar tepat waktu, maka Angkasa Pura dapat memberikan kompensasi sesuai kesepakatan bersama,”.
Sumber : Surabayapost



0 komentar