Jakarta - Maskapai penerbangan PT Metro Batavia
(Batavia Air) berhenti beroperasi mulai dini hari ini pada pukul 00.00,
31 Januari 2013. Pasalnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan
permohonan pailit yang diajukan oleh International Lease Finance
Corporation (IFLC).
"Mulai nanti malam seluruh aktifitas
operasional Batavia Air dihentikan pada pukul 00.00 nanti dini hari,"
kata Kuasa Hukum Batavia Air, Raden Catur di Kantor PN Pusat, Rabu
(30/1/2013).
Catur menambahkan, pihaknya masih mempunyai waktu 7
hari untuk mengajukan kasasi ke MA terkait putusan tersebut. "Sesuai
pasal 11 ayat 2 UU Kepailitan, kita memiliki hak 7 hari mengajukan
kasasi atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya dalam persidangan,
Majelis Hakim PN Pusat Agus Iskandar menerima permohonan dari penggugat
yakni ILFC yang mengajukan permohonan pailit.
"Mengadili,
mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," demikian ucap ketua majelis
hakim Agus Iskandar dalam sidang di gedung PN Jakpus.
Adapun
kuasa hukum penggugat, International Lease Finance Corporation (ILFC),
tak berkomentar atas putusan ini. Dua pengacara yang hadir di
persidangan bergegas meninggalkan area pengadilan.
ILFC
mengajukan permohonan pailit kepada PT Metro Batavia. Persidangan
permohonan pailit No.77/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst yang diajukan IFLC
pada 22 Desember ini telah disidangkan dan dalam tahapan pembuktian.
Gugatan
pailit tersebut terkait dengan pesawat Airbus A330 yang dioperasikan
maskapai swasta nasional tersebut untuk angkutan haji yang disiapkannya.
Namun, Batavia tidak mendapatkan tender pengangkutan haji sehingga
pesawat tidak maksimal dioperasikan. Batavia Air tidak mampu membayar
utang jatuh tempo hingga 13 Desember 2012 yang jumlahnya mencapai US$
4,68 juta.
Sementara, Manajer Humas Batavia Air Elly Simanjuntak saat dihubungi untuk konfirmasi oleh detikFinance, telepon genggamnya tidak aktif.
Kementerian
Perhubungan akan menggelar jumpa pers terkait putusan pailit ini. Jumpa
pers itu akan digelar di kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan
Merdeka Barat, Jakarta, oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry
Bhakti pukul 18.30 WIB.
(dru/ang) detik.com
Alamat Kantor
|
Kantor Pusat :
Jl. Demang Lebar Daun lrg. Mesuji blok F12 no.642/3338 kelurahan Lorok Pakjo, 30137 Palembang Sumatera Selatan, Indonesia
Kantor Cabang :
|



0 komentar